Kamis, 20 Juni 2019

Pedagang Kucing Hutan Dibekuk Polisi

World News - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menangkap BYP, tersangka kasus perdagangan kucing hutan atau kuwuk. 
Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan BYP diamankan karena memiliki satwa yang dilindungi, tidak dilengkapi dokumen serta diduga memperdagangkan.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi itu di dua lokasi, yakni Rabu (19/6) sekitar pukul 08.30 WIB, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan anak kucing hutan di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan," kata dia.
Dari penyelidikan pertama tim menuju daerah Jalan Danau Sentarum, di salah satu rumah kontrakan atas nama R, di sana tim mendapatkan satu ekor kuwuk. Dilakukan pemeriksaan singkat bahwa R mendapatkan anak kucing hutan itu dari BYP yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat bergerak ke alamat yang dituju dan mendapatkan satu ekor anak kucing hutan tanpa dilengkapi dokumen.
"Dari hasil keterangan pelaku BYP, bahwa anak kucing hutan itu dibelinya dari masyarakat Dusun Tanjung Saleh, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan harga Rp250 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp450 ribu per ekor," ujarnya.
Saat ini, BYP sudah diamankan di Polda Kalimantan Barat. Dia terancam dikenakan pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
"Sementara barang bukti, dua ekor anak kucing hutan dititipkan ke BKSDA Kalbar," katanya. []

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar