Senin, 12 November 2018

Teringat dengan sebuah tuduhan hingga dirinya masuk penjara



Mari Kita Simak dari pembahasan kali ini yang berupa tuduhan untuk Misbakhun ,Mantan anggota di DPR dalam kasus skandal Bank Century, Muhammad Misbakhun, Sabtu (27/4/2013) ini, teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan Misbakhun Korupsi atas pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. 

Kasus Misbakhun bermula dari tuduhan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun untuk kasus Misbakhun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu. 

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini. 

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya. 

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya. 

Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduh Misbakhun Korupsi dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia. 



Editor : Rafly Puhi

Minggu, 11 November 2018

Ternyata ini alasan dari Misbakhun, Mengapa Pindah ke Golkar


Politisi Muhammad Misbakhun akhirnya mengakui dirinya sudah keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pindah ke Partai Golongan Karya(Golkar). Namun, Misbakhun mengatakan, dia tidak memiliki masalah dengan PKS. Keputusannya untuk pindah disebut sebagai pilihan politiknya pribadi Bukan masalah tentanng Misbakhun Korupsi.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustaz Anis Matta, dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ujar Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3/2013). 

Misbakhun mengatakan, perpisahan itu dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga sempat memberikan sejumlah pesan kepadanya. 

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Kasus Misbakhun itu  tidak terbukti adanya Misbakhun Korupsi karena dugaan itu hanyalah tuduhan dan Misbakhun dinyatakan tidak bersalah . Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian mengganti Muhammad Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, saat Misbakhun digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan hasil kalau ternyata Misbakhun tidak bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya karena jelek karna kasus saat terjadinya Kasus Misbakhun, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," katanya. 

Saat ini, Misbakhun mengaku sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar. "Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," ucapnya. 

Misbakhun mengatakan, Golkar mempunyai sejarah panjang dan teruji secara struktural di masyarakat. "Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," katanya.



Editor : Rafly Puhi

Sabtu, 10 November 2018

Sebuah pelajaran bagi Penguasa atas Kasus Misbakhun


Apa yang menimpa mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun yang terkena Tuduhan kalau Misbakhun Korupsi harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak negeri ini yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. 

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) sore ini. 

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan terkena badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. 

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Kalau Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK untuk Kasus Misbakhun yang menimpanya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu,  Semua tuduhan atas Misbakhun Korupsi Tidaklah Benar. Maka dari itu Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.



Sumber : Kompas.com
Editor : Rafly Puhi

Senin, 22 Oktober 2018

Agar Pengguna Tak Terganggu, WhatsApp Rilis Fitur Mode 'Liburan'


Banyak pengguna yang mengaktifkan mode 'mute' pada obrolan grup atau obrolan pribadi di aplikasi WhatsApp. Bisa jadi, salah satu alasannya, risih pada banyaknya pesan dengan bahasan tak jelas. Atau, sekedar tak ingin diganggu.

Kabar baiknya, WhatsApp tengah menyiapkan fitur 'Vacation Mode' dan 'Silent Mode' yang membantu penggunanya menjadi lebih tenang karena tak terganggu oleh pesan-pesan yang tak diinginkan muncul.

Dikutip WABetaInfo, Selasa (23/10) saat ini, 'Silent Mode' baru akan tersedia pada WhatsApp versi Android, dan nantinya pengguna tak perlu melakukan pembaruan aplikasi di Play Store, karena fitur akan aktif secara default.

Pengguna juga tidak perlu mencari di menu setting untuk mengaktifkan mode ini. Sebab, 'Silent Mode' akan aktif secara otomatis untuk setiap chat yang disenyapkan (muted).

Buat sebagian pengguna, melihat notifikasi pesan di WhatsApp cukup mengganggu, apalagi jika jumlah percakapannya berjumlah ratusan. Jadi, fitur ini akan menyembunyikan lencana notifikasi yang biasanya tetap menyertakan jumlah chat yang masuk dari chat yang disenyapkan.

Sementara, fitur 'Vacation Mode' nantinya akan muncul di menu pengaturan notifikasi. Ketika mengaktifkan mode ini, pesan dari obrolan yang disenyapkan akan diarsipkan.

Jika biasanya saat kita mengarsipkan chat, secara otomatis pesan baru yang diterima tidak akan diarsipkan oleh WhatsApp. Nah, dengan 'Vacation Mode', pesan baru dari obrolan yang disenyapkan akan tetap tersimpan, bahkan jika ada pesan baru masuk.

Mode ini berguna jika pengguna tidak ingin terlibat dalam percakapan grup atau dari orang-orang tertentu, namun tidak ingin ketinggalan informasi apa yang sedang dibahas saat disenyapkan, dan bisa dibaca dilain waktu.


Sumber : Akurat.co
Editor : Rafly Puhi

Ronaldo Mengenang Kenangan Manis di Stadion Old Traford


“Emosional? Saya dapat mengingat bagaimana rasanya bermain di sini. Saya memenangkan banyak trofi di sini. Saya ingat yang sangat fantastis, ”ungkap Ronaldo dalam sebuah konferensi pers, diberitakan Reuters.
Sebagai informasi, MU merupakan tim yang membesarkan nama Ronaldo. Bersama Setan Merah -julukan MU-. Pemain asal Portugal yang berhasil memenangkan tiga gelar Liga Primer Inggris, dua Piala FA, dua Piala Liga Inggris, dan satu Liga Champions.

Namun, Setan Merah dalam performa yang tidak seperti ini. Di Liga Primer Inggris, tim besutan Jose Mourinho berada di peringkat ke-10. Sementara di Liga Champions, MU berada di peringkat kedua Grup H, dua poin di belakang Juventus .
Meskipun sedang dalam posisi terpuruk, Ronaldo menyadari bahwa menghadapi Setan Merah bukan laga yang mudah. “Itu akan menjadi laga yang sulit. MU adalah tim yang bagus, apalagi mereka bermain di rumah, ”kata Ronaldo.
“Ini akan menjadi sangat berat untuk kami, tapi kami memiliki senjata. Kami memiliki peluang. Saya tahu jika kami bermain sesuai keinginan pelatih, kami memiliki peluang bagus untuk memenangi pertandingan, ”sambungnya. []

Sumber : Akurat.co
Editor : Rafly Puhi

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Bendera HTI di Garut

Polisi menemukan tiga orang terkait kasus membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut. Polisi berjuang ada-tidaknya tuntutanan tindak pidana terkait kejadian.

"Total ada tiga orang yang kami amankan, semua saksi," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna seusai pertemuan jajaran Muspida Garut di Polsek Limbangan, Senin (22/10).

Satu orang sedang dalam dalam penjemputan tim polisi. Polisi, ditegaskan Budi, jumlah fakta ini belum ada laporan yang masuk.

"Kami tidak ingin asal bicara, apalagi lambang tauhid itu kan sebuah. Mudah-mudahan itu hanya spontanitas. Yang terpenting sudah komunikasi kita sampaikan," sambungnya.

Penanganan memutar dilakukan dengan cepat agar tidak muncul di antara kelompok masyarakat.

"Kalau tidak ditanggulangi, perpecahan akan timbul. Makanya kita lakukan dulu penahanan, semuanya kami jadikan saksi," sambungnya. []


Sumber : Akurat.co
Editor : Rafly Puhi

Selasa, 16 Oktober 2018

Ketua DPR dan beberapa mantan Anggota Pansus Hak Angket Bank Century Terus Menuturkan Desakan nya


Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanyai polemik artikel media asing Asia Sentinel soal masalah Bank Century yang juga menyeret seorang Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan masalah Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan yaitu mempojokan KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyomenuturkan desakan itu dilakukan bersama beberapa mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century. Dia ingin kasus Century mendapatkan titik terang setelah sekitar 10 tahun mangkrak.
"Kami inisiasi hak angket Bank Century kami bersembilan. Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung kehadiran kawan-kawan disini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas," kata Bambang.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai kasus ini harus segera diselesaikan agar para tokoh yang pernah disebut-sebut terlibat, salah satunya adalah SBY.  "Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnyaKarenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum."Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.
Sumber : Akurat.co

Maki dan Nadia : Semua Dokumen menyangkut Bukti Kasus Century sudah diserahkan semua kepada KPK


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datang lagi KPK sebab ingin mengasih surat dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Saya dan Nadia Mulya akan datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin melalui pesan singkat.
Menurut Boyamin, bukti-bukti yang akan diserahkan pihaknya juga untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki KPK untuk mengusut dugaan pelaku lainnya dalam kasus korupsi Bank Century yang belum tersentuh hukum.
"Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK. Kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat Preperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat," ujarnya.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Mengungkap bukti yang dia punya



Terpidana korupsi megaproyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Setya Novanto mengaku memiliki bukti kuat untuk membantu penyidik KPK membongkar kasus Bank Century yang terjadi di zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya ada sejumlah nama yang punya peran dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta berlanjut dengan pengucuran dana talangan untuk bank tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 Saat ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan SBY, ia menambahkan, akan mengungkap semuanya jika dipanggil penyidik KPK nanti.
“Bukti saya sangat akurat. Belum bisa disampaikan di sini, nanti saya ungkap semuanya,” tegas Novanto
Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selat

Sumber : Akurat.co