Kamis, 11 Juli 2019

Jumat, Ridho Rhoma Akan Kembali Ditahan di Rutan Salemba

World News - Pedangdut Ridho Rhoma mengaku siap menaati proses hukum yang berlaku. Ia akan kembali masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta pada Jumat (12/7).
Hal itu dilandasi sisa masa tahanan yang belum dilalui Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya dua tahun silam.
"Ya, jadi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil Ridho dan ini sudah panggilan ketiga. Mereka mengirim surat panggilan tersebut tapi Ridho belum bisa. Ketiga dipanggil kembali dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Ahmad Kholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma di Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (10/8).
Adapun terkait penahanan, Ahmad Kholidin sendiri sudah melakukan diskusi dengan Ridho dan Rhoma Irama.

"Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma InsyaAllah kita akan taat hukum meski kami sampai saat ini belum menerima salinan putusan," tutur Kholidin.

Demikian halnya Ridho Rhoma pun mengakui bahwa ia akan siap menjalani sisa masa tahanan sesuai keputusan yang diberikan MA atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
"Tentunya dengan menyiapkan segala kesiapan-kesiapan fisik dan mental. Termasuk bapaknya Pak Haji Rhoma IramaInsyaAllah akan hadir dan InsyaAllah beliau juga mengantar dan kuat," terang 







Kholidin."Jadi panggilan ketiga ini adalah untuk melaksanakan panggilan putusan . Sudah pasti itu hari Jumat nanti Ridho akan dimasukkan ke Rutan Salemba. Ridho Rhoma akan menjalani sisa masa tahanan sesuai putusan yakni 1 tahun 6 bulan," jelas Kholidin.
Sebelumnya Ridho sudah menjalani hukuman 10 bulan 20 hari termasuk rehabilitasi yang artinya, Ridho akan ditahan selama 8 bulan di Rutan Salemba, Jakarta.[]


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar